1. Desa
Desa adalah satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan langsung di bawah camat, serta
berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan negara kesatua
Republik Indonesia. Ciri utama desa adalah kepala desanya dipilih oleh
masyarakat setempat.
2. Kelurahan
Kelurahan adalah satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat, dan tidak
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Ciri utama kelurahan adalah
kepala kelurahannya (lurah) sebagai pegawai negeri dan tidak dipilih oleh
rakyat.
3. Klasifikasi Daerah Perkotaan/Perdesaan
Penentuan suatu desa atau kelurahan digolongkan perkotaan atau perdesaan
dilakukan pada Sensus Penduduk 2000. Klasifikasi didasarkan pada skor yang
dihitung dari kepadatan penduduk, persentase rumah tangga yang bekerja di
bidang pertanian, dan tersedianya fasilitas kota seperti sekolah, pasar, rumah
sakit, jalan aspal, dan listrik.
4. Blok Sensus
Blok sensus adalah bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan yang merupakan
daerah kerja seorang pencacah. Dalam pembentukannya, desa/kelurahan dibagi
habis menjadi beberapa blok sensus. Setiap blok sensus mempunyai batas jelas
dan mencakup 80-120 rumah tangga, atau bengunan fisik bukan tempat tinggal atau
gabungan dari keduanya.
5. Segmen
Segmen adalah bagian dari blok sensus dan mempunyai batas jelas baik batas alam
atau buatan, seperti sungai, jalan, gang, dan sebagainya. Besarnya segmen tidak
dibatasi oleh jumlah rumah tangga atau bangunan fisik tetapi mengacu pada batas
jelas.
6. Bangunan
a.Bangunan Fisik adalah tempat berlindung tetap maupun sementara, yang
mempunyai dinding, lantai dan atap, baik yang digunakan untuk tempat tinggal
maupun bukan tempat tinggal. Bangunan fisik yang tidak digunakan untuk tempat
tinggal dianggap sebagai satu bangunan fisik jika luas lantainya paling sedikit
10 m2. Persyaratan luas ini tidak berlaku untuk bangunan tempat tinggal,
artinya apabila suatu bangunan dihuni, meskipun luasnya tidak sampai 10 m2,
bangunan tersebut tetap dihitung sebagai bangunan fisik.
b.Bangunan Sensus adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik yang mempunyai
pintu keluar masuk sendiri dan merupakan satu kesatuan penggunaan.
7. Rumah Tangga
Rumah tangga biasa adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian
atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta
makan bersama dari satu dapur. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah
pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi satu.
8. Anggota Rumah Tangga
Anggota rumah tangga (ART) adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal
di suatu rumah tangga, baik yang sedang berada di rumah pada waktu pencacahan
maupun yang sementara tidak berada di rumah. Anggota rumah tangga yang
bepergian 6 bulan atau lebih, dan anggota rumah tangga yang bepergian kurang
dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah atau akan meninggalkan rumah 6 bulan
atau lebih tidak dianggap sebagai anggota rumah tangga. Tamu yang telah tinggal
di rumah tangga 6 bulan atau lebih dan tamu yang tinggal di rumah tangga kurang
dari 6 bulan tetapi akan bertempat tinggal 6 bulan atau lebih dianggap sebagai
anggota rumah tangga.
9. Penduduk
Yang dimaksud dengan penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah
geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang
berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
10. Umur
Umur seseorang dapat diketahui apabila tanggal, bulan, tahun kelahirannya
diketahui. Di dalam pencacahan dengan Daftar SUPAS05-S, pencacah menanyakan
tanggal kelahiran setiap orang dan dinyatakan dalam Kalender Masehi. Di dalam
penghitungan umur seseorang harus selalu dibulatkan ke bawah atau umur menurut
ulang tahun terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang
tidak diketahui, maka pencacah harus berusaha mendapatkan keterangan mengenai
umur dengan beberapa cara misalnya dengan menghubungkan kejadian-kejadian
penting baik yang bersifat nasional maupun daerah, misalnya Proklamasi
kemerdekaan RI (1945), pemilihan Umum pertama (1955), dan lain-lain. Dengan
cara penghitungan umur seperti di atas maka:
a.Yang berumur 0 adalah penduduk yang berumur kurang dari satu tahun
b.Yang berumur 1 adalah penduduk yang berumur kurang dari dua tahun, sama
dengan satu tahun atau lebih.
c.Yang berumur 0-4 adalah penduduk yang berumur kurang dari lima tahun.
d.Yang berumur 5-9 adalah penduduk yang berumur lima tahun atau lebih, kurang
dari sepuluh tahun, dan seterusnya.
e.Yang berumur 75 adalah penduduk yang berumur 75 tahun dan lebih.
11. Penduduk Lansia
Penduduk lansia (lanjut usia) adalah mereka yang berumur 60 tahun ke atas.
12. Status Perkawinan
Status Perkawinan dibedakan menjadi:
a.Belum kawin
b.Kawin
c.Cerai hidup
d.Cerai mati
Kawin adalah status dari mereka yang terikat dalam perkawinan pada saat
pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja
mereka yang kawin sah, secara hukum (adat, agama, negara dan sebagainya) tetapi
juga mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap
sebagai suami istri. Cerai hidup adalah status dari mereka yang hidup berpisah
sebagai suami istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Cerai mati adalah
status dari mereka yang suami/istrinya telah meninggal dunia dan belum kawin
lagi.
13. Pendidikan
a.Kepandaian membaca dan menulis
- Orang yang dapat membaca dan menulis surat atau kalimat sederhana dalam huruf latin ataupun lainnya.
- Orang buta yang dapat membaca dan menulis Huruf Braille.
- Orang yang sebelumnya dapat membaca dan menulis, kemudian karena cacat mereka tidak dapat membaca dan menulis.
- Orang yang hanya dapat membaca saja tetapi tidak dapat menulis dianggap tidak dapat membaca dan menulis.
b.Pendidikan yang ditamatkan Yang dimaksud dengan “tamat’ adalah selesai
mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu sekolah sampai akhir dengan
mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seseorang yang belum mengikuti pelajaran pada
kelas tertinggi, tetapi ia mengikuti ujian dan lulus, dianggap “tamat”. Dalam
SUPAS 2005, pendidikan yang ditamatkan dibagi menjadi 9 golongan yaitu:
- Tidak punya
- Sekolah Dasar (SD)/MI/Sederajat
- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/MTs/Sederajat/Kejuruan
- Sekolah Menengah Umum (SMU)/MA/Sederajat
- Sekolah Menengah Kejuruan
- Diploma I/II
- Diploma III/Sarjana Muda
- Diploma IV/S1
- S2 dan S3
14. Perpindahan Penduduk
a.Tempat Lahir Tempat lahir responden adalah propinsi dan kabupaten/kota tempat
tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden. Misalnya seorang ibu
bertempat tinggal di Kota Jakarta Pusat (DKI Jakarta), ia melahirkan anaknya di
Kabupaten Malang (Jawa Timur). Apabila ibu dan anak tersebut kembali ke Jakarta
Pusat (DKI Jakarta) dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka anak tersebut dicatat
lahir di Kota Jakarta Pusat (DKI Jakarta). Tetapi apabila anaknya tetap tinggal
di Kabupaten Malang selama 6 bulan atau lebih, maka anak tersebut dicatat lahir
di Kabupaten Malang (Jawa Timur).
b.Tempat Tinggal Terakhir Tempat tinggal
terakhir adalah propinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal terakhir sebelum
responden tinggal di propinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal sekarang.
c.Tempat Tinggal 5 Tahun yang Lalu (Juni 2000) Tempat tinggal 5 tahun yang lalu
adalah propinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal responden 5 tahun yang lalu
atau tempat tinggal responden pada saat Sensus Penduduk 2000 (Juni 2000).
15. Fertilitas
a.Wanita Pernah Kawin Yang dimaksud dengan wanita pernah kawin adalah anggota
rumah tangga wanita yang pada saat pencacahan status perkawinannya kawin, cerai
hidup, atau cerai mati.
b.Anak Lahir Hidup Anak lahir hidup adalah anak yang
pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya
beberapa saat saja, seperti: jantung berdenyut, bernafas, menangis, dan
tanda-tanda kehidupan lainnya.
c.Anak Masih hidup Anak masih hidup adalah semua
anak yang dilahirkan hidup oleh seorang ibu yang pada saat pencacahan masih
hidup baik tinggal bersama-sama maupun tinggal di tempat lain.