Sebelumnya karna belum tahu untuk mengurus atau membuat paspor, saya menggunakan jasa pengurusan paspor baru. Karna pada waktu terdesak oleh waktu.
Pagi ini, mencoba melakukannya sendiri dengan membawa syarat2 yaitu :
1. KTP asli dan foto copy
2. Akte Kelahiran asli dan foto copy
3. Kartu Keluarga asli dan foto copy
Mengantri dari dari jam 10:00 s.d 12:30 dengan nomor urut 2-133 counter 2 di kantor imigrasi kelas 1 khusus jakarta selatan.
Setelah dapat panggilan maka saya di wawancari seputar pertanyaan guna mengidentifikasi data2 yang dilampiran dalam surat permohonan pembuatan atau genti buku.
Tidak lama photo2 dan scand sidik jari... Lalu bayar administrasi Rp. 355.000.00,-
Cukup mudah bukan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar