Sungguh patut diacungi jempol atas apa yang telah dilakukan negara besar seperti China, yaitu dengan menutup sekitar 9000 situs website yang mempunyai konten berbau pornografi dan kekerasan. Pada tahun 2009 aparat keamanan Cina berhasil menangkap lebih dari 5000 orang yang terbukti terlibat dalam kasus pornografi di Internet, dan kebijakan China ini sering dikenal dengan julukan “Great Firewall of China” .
Ini semua tidak lepas dari kerjasama yang dijalin oleh pemerintah China dengan para pengguna internet, yang nantinya akan mendapatkan hadiah berupa uang sejumlah 10.000 yuan (sekitar Rp 14 juta) bagi yang melaporkan adanya situs-situs pornografi di negara maju tersebut,”Membersihkan internet dan menindak kejahatan di internet merupakan upaya jangka panjang demi keamanan negara,” kata Menteri Keamanan Publik dilansir AFP. Pernyataan ini dibuat mengingat banyaknya pengguna internet di China yang mencapai hingga 388 juta pengguna, dan Pemerintah China khawatir akan terjadi banyak penyalahgunaan terhadap teknologi internet seperti pornografi, kekerasan, alat penentang kekuasaan, bisa mengurangi kreativitas rakyatnya karena kebanyakan dari rakyatnya bermain Facebook, Twitter dan semua situs jejaring sosial sampai-sampai pemerintah China memblokirnya, tapi tetap saja rakyat China masih bisa menggunakan fasilitas internet yang di blokir pemerintah dengan menggunakan Proxy Server tapi setidaknya ada upaya dari pemerintah China agar tidak semua orang termasuk anak-anak bisa mengakses situs pornografi maupun kekerasan, dan itu semua dilakukan untuk tetap menjaga moral rakyatnya supaya tidak hancur dan tidak mempunyai prilaku seperti binatang, hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang Pornografi walaupun masih banyak pro dan kontra mengenai batasan-batasan dari pornografi, seperti seorang penari/pekerja seni dibolehkan oleh Undang-undang untuk menari dengan bebas yang boleh disertai goyangan didepan umum dan memakai pakaian daerah mereka sendiri walaupun bisa dibilang seksi. Memang didunia nyata Undang-undangnya telah dibuat namun didunia maya belum tahu apakah berlaku juga atau tidak? sebagai rakyat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, maka wajib bagi kita menjalankan norma-norma agama yang telah diajarkan didalam Al-Quran, supaya Generasi penerus kita menjadi generasi muda yang berguna bagi Nusa, Bangsa, Negara, dan Agama.
Sumber : Kompas.com