Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) | ||
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) | ||
* | Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter. | |
* | ||
* | Membayar formulir di BII/BRI. | |
* | Mengisi formulir permohonan. | |
* | Dapat menulis dan membaca huruf latin. | |
* | Melampirkan foto copy KTP. | |
* | Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. | |
* | Lulus ujian teori dan praktek. | |
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) | ||
a. | Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter. | |
b. | Berusia Sekurang-kurangnya 16 tahun. | |
c. | Membayar formulir di BII/BRI. | |
d. | Mengisi formulir permohonan | |
e. | Dapat menulis dan membaca huruf latin. | |
f. | Melampirkan foto copy KTP. | |
g. | Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. | |
h. | Lulus ujian teori dan praktek. | |
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) | ||
a. | Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter. | |
b. | Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun. | |
c. | Membayar formulir di BII/BRI. | |
d. | Mengisi formulir permohonan | |
e. | Dapat menulis dan membaca huruf latin. | |
f. | Melampirkan foto copy KTP. | |
g. | Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. | |
h. | Lulus ujian teori dan praktek. | |
SIM A - B | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
SIM B I - B II | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
SIM A - A Umum | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
SIM B I - B I Umum | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
SIM B II - B II Umum | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) | ||
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter. b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. | ||
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) | ||
a. | Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter. | |
b. | Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. | |
c. | Membayar formulir di BII/BRI. | |
d. | Mengisi formulir permohonan. | |
e. | Melampirkan KTP. | |
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) | ||
a. | Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. | |
b. | Melampirkan KTP wilayah yang dituju. | |
c. | Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju. | |
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) | ||
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter. b. Laporan Polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. | ||
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) | ||
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. b. KTP. c. Pasport. d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi) e. Mengajukan permohonan ke IMI. | ||
Persyaratan SIM untuk orang asing | ||
a. | Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik. | |
b. | Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori. | |
c. | Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek. | |
d. | SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun. | |
e. | Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter. |
Administrasi
Aplikasi
Artis
Bacaan
Bengkel
Berita
Bike
Bikers
BlackBerry
Bloger
Cerita
Chatring
Club
CPNS
Design
Do'a
Electric
Food Indonesia
Gaji
Gambar
GoFood
Gojek
Google
GrabBike
GrabFood
Halal dan Haram Dalam Islam
HTCI
Ibu dan Bayi
Ilmu Komputer
ilmu umum
Info
Info Jual/Beli
Informasi Teknologi
Informatika
inspirasi
Islami
Jajanan
Jasa
Jualan
Kas Sunda
Kehidupan
Kipas
Kipas Angin
Kuliner
Listrik
Mak
Makanan
Masakan
Materi
Mecanical
Medsos
menikah
Microsoft
Motor
Olahraga
Online
Pekerjaan
Perawatan
PLN
Politik
Promosi
Property
Ramadhan
Rental
renungan
Rohani
Rumah
Sekolah
Sepeda
Service
Sewa
Suka ku Suka
Tips
Toko
Wall Design
Wanita
Warung
WhatsApp
Selasa, Oktober 5
Proses Pembuatan SIM - Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
Syarat - Syarat Pembuatan SIM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar