'smooth crue: PERSYARATAN PENERBITAN/ PEMBUATAN SKCK

Selasa, Oktober 5

PERSYARATAN PENERBITAN/ PEMBUATAN SKCK


( Surat Catatan Kepolisian )

Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan, dengan membawa persyaratan antara lain:
    * Pengantar dari RT, RW, Lurah yang disahkan oleh Kecamatan.
    * Kartu Keluarga asli dan Fotocopy.
    * Fotocopy KTP yang masih berlaku.
    * Foto Berwarna 4 x 6 = 5 lembar
    * Mengisi Blangko Daftar pertanyaan (sudah disiapkan petugas.
    * Melaksanakan Sidik Jari.


Berdasarkan Skep Kapolri No.Pol : Skep/816/IX/2003.

Warga Negara Indonesia (WNI), Untuk Permohonan Visa, Permanent Resident, Belajar/Bekerja di Luar Negeri.

Permohonan ditujukan kepada Kapolri Up. KaBaIntelkam dengan dilampiri :

1. Surat Rekomendasi asli dari Polda/Polres setempat (dalam bentuk SKCK) ;
2. Fotocopy Paspor ;
3. Fotocopy KTP ;
4. Fotocopy  Kartu Keluarga (KK) ;
5. Fotocopy  Akte Lahir ;
6. Pas Photo 4 x 6 = 5 lembar berwarna.

Bacaan lain tentang :



Widget by smooth

Tidak ada komentar: