'smooth crue: SKCK untuk ke luar negeri :

Rabu, November 17

SKCK untuk ke luar negeri :

Berdasarkan Skep Kapolri No.Pol : Skep/816/IX/2003
Warga Negara Indonesia (WNI), Untuk Permohonan Visa, Permanent Resident, Belajar/Bekerja di Luar Negeri.
Permohonan ditujukan kepada Kapolri Up. KABaIntelkam dengan dilampiri :


1. Surat Rekomendasi asli dari Polda/Polres setempat (dalam bentuk SKCK) ;
2. Fotocopy Paspor ;
3. Fotocopy KTP ;
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ;
5. Fotocopy Akte Lahir ;
6. Pas Photo 4 x 6 = 5 lembar berwarna.
Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan, dengan membawa persyaratan antara lain:
* Pengantar dari RT,RW, Lurah yang disahkan oleh Kecamatan ;
* Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku ;
* Foto Berwarna 4 x 6 = 5 lembar ;
* Mengisi Blangko Daftar pertanyaan (sudah disiapkan petugas) ;
* Melaksanakan Sidik Jari.

Bacaan lain tentang :



Widget by smooth

Tidak ada komentar: